Ketika "Setor" Jadi Budaya: Anatomi Pemerasan Berjamaah di Balik OTT Kepala Daerah
Amarullah M. Zawawi
Tigis Artikel · 6 Juli 2026
Ketika "Setor" Jadi Budaya: Anatomi Pemerasan
Berjamaah di Balik OTT Kepala Daerah
Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi
Awal 2026 jadi periode kelam bagi wajah
pemerintahan daerah. Dalam hitungan bulan, KPK menjaring sejumlah kepala daerah
lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan satu kemiripan mencolok: bukan suap
proyek besar yang biasa kita bayangkan, melainkan pemerasan, bupati memeras
bawahannya sendiri, dan bawahan memeras rakyat atau pegawai di bawahnya lagi.
Latar Belakang: Kekuasaan Tanpa Pengawasan yang
Memadai
Otonomi daerah memberi kepala daerah kewenangan
besar atas mutasi jabatan, anggaran, dan perizinan, tetapi pengawasan internal
(inspektorat) sering kalah oleh budaya sungkan dan rasa takut kehilangan
posisi. Momentum tertentu seperti pembukaan formasi jabatan, menjelang hari
raya, dsb menjadi pintu masuk yang dianggap "wajar" untuk meminta setoran,
sampai akhirnya berubah jadi kewajiban bertarif.
Anatomi dan Angka: Dua Kasus, Satu Pola
Kasus Bupati
Pati. Bermula dari rencana pembukaan formasi jabatan
perangkat desa di akhir 2025, untuk sekitar 601 posisi kosong di 401 desa.
Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp125 juta hingga 150 juta untuk satu posisi
perangkat desa, yang kemudian dimark up oleh dua kepala desa bawahannya
menjadi Rp165 juta sampai 225 juta per calon. Proses pengumpulan disertai
ancaman: calon yang menolak membayar tidak akan diberi formasi pada kesempatan
berikutnya. KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar dan menetapkan empat tersangka:
Sudewo serta tiga kepala desa.
Kasus Bupati
Cilacap. Modusnya berbeda tapi pola sama: Bupati Syamsul
Auliya Rachman memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono mengumpulkan dana untuk
THR pribadi dan pihak eksternal (Forkopimda), dengan target awal Rp515 juta
yang membengkak hingga Rp750 juta. Sebanyak 47 Perangkat Daerah menjadi target,
23 di antaranya menyetor dengan total Rp610 juta yang disita KPK, disimpan
dalam goodie bag. Pejabat yang dianggap "idak royal" diancam akan
dimutasi, saat penagihan bahkan dibantu Satpol PP.
Dua kasus ini menunjukkan rantai komando yang
khas: perintah turun berjenjang dari kepala daerah ke sekda/asisten, lalu ke
kepala desa atau kepala dinas sebagai "pengepul", dengan ancaman administratif
(pencabutan formasi, mutasi bahkan pemberhentian dari jabatan) sebagai alat
tekan, dan uang yang akhirnya mengalir kembali ke atas atau ke pihak eksternal.
Membaca Lewat Lensa Teori Korupsi
Dua teori klasik namun tetap relevan bisa
menjelaskan pola ini. Pertama, rumus Robert Klitgaard: Korupsi = Monopoli + Diskresi
- Akuntabilitas. Kepala daerah memegang monopoli atas keputusan kepegawaian dan
anggaran, punya diskresi luas menentukan siapa diangkat dan kapan dana "dikumpulkan", sementara akuntabilitas internal nyaris nol karena inspektorat
dan bawahan berada dalam hubungan kekuasaan yang timpang.
Kedua, teori GONE (Jack Bologna): Greed
(keserakahan personal), Opportunity (kesempatan karena jabatan), Needs
(kebutuhan, sering dibungkus alasan kolektif seperti THR Forkopimda dll), dan
Exposure (rendahnya risiko terbongkar). Kasus Cilacap secara eksplisit memakai
narasi "kebutuhan bersama" untuk menormalisasi pemerasan, mengikuti pola klasik
teori GONE mengubah keserakahan menjadi sesuatu yang terasa kolektif dan dapat
dibenarkan.
Ditambah satu lensa modern: relasi principal-agent
yang rusak berlapis. ASN/kepala desa berperan sebagai agen yang seharusnya
melayani publik (principal), tetapi tekanan dari atasan membuat mereka justru
menjadi agen pengumpul bagi kepentingan personal pimpinan, sebuah kegagalan
akuntabilitas berjenjang, bukan kasus tunggal.
Dampak yang Lebih Luas dari Sekadar Uang yang
Disita
Kerugian finansial dari miliaran rupiah yang
disita tersebut hanyalah lapisan permukaan. Dampak lebih dalam adalah rusaknya
integritas birokrasi, ketika "setor" dinormalisasi, pegawai jujur justru
tersingkir karena dianggap tidak loyal. Pelayanan publik terdistorsi sebab
anggaran, waktu dan energi pejabat tersedot untuk skema setoran, bukan kinerja.
Yang paling berbahaya adalah kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah
merosot, dan generasi pegawai baru belajar bahwa kompromi terhadap integritas
adalah 'biaya masuk" untuk bertahan dalam sistem.
Catatan: korupsi tidak selalu rumit secara
teknis, tapi sering sederhana secara struktural, kekuasaan besar, pengawasan
kecil, dan budaya sungkan dan feodalisme yang dipelihara terlalu lama.
Pangkalpinang
26 Juni 2026
Penilaian Pembaca
Seberapa bermanfaat tulisan ini bagi Anda?
Tanggapan Pembaca (2)
Masuk dulu untuk ikut menanggapi tulisan ini.
Sjahdinu Miraza 16 Juli 2026
Ahaay
Amarullah Zawawi 8 Juni 2026
Mencerahkan