Jebakan Batman di Balik Tender: Mengupas Tuntas Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Amarullah M. Zawawi
Tigis Artikel · 6 Juli 2026
Jebakan Batman di Balik Tender: Mengupas
Tuntas Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Oleh:
Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi
Jika gratifikasi
adalah "pintu masuk" menuju tindak pidana korupsi, maka Benturan
Kepentingan (Conflict of Interest) adalah "karpet merah" yang
memuluskan terjadinya manipulasi, kolusi, dan kebocoran uang negara, khususnya
dalam sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Sering dianalogikan
bahwa Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah sebagai urat nadi pembangunan.
Triliunan rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD
dialirkan melalui proses ini untuk membangun rumah sakit, jalan, jembatan,
mencetak buku sekolah, hingga membeli obat-obatan. Di sinilah, di titik
bertemunya uang negara dan kepentingan bisnis swasta, godaan terbesar muncul.
Ketika seorang pejabat pengadaan mencampuradukkan wewenang publik dengan
kepentingan pribadi, di situlah benturan kepentingan meledak menjadi "bom
waktu" korupsi.
Mari
kita bedah secara tuntas apa itu benturan kepentingan, bagaimana modus
operandi-nya di lapangan, payung hukum yang mengaturnya, serta langkah-langkah
preventif untuk mengatasinya.
Apa Itu Benturan Kepentingan?
Secara
sederhana, Benturan Kepentingan adalah suatu situasi di mana seorang pejabat
atau aparatur negara memiliki kepentingan pribadi (atau kelompok) yang dapat
memengaruhi objektivitas, netralitas, dan kualitas keputusannya dalam
menjalankan tugas publik.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2012, benturan kepentingan membuat seorang
penyelenggara negara tidak bisa mengambil keputusan yang jujur dan adil karena
pikirannya telah "tersandera" oleh keuntungan yang akan
didapatkannya, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, maupun kroninya.
Dalam
konteks pengadaan, hal ini terjadi ketika pihak yang seharusnya mencari vendor
(penyedia barang/jasa) terbaik dengan harga paling efisien, justru memilih
vendor karena ada ikatan personal, balas budi, atau janji keuntungan pribadi.
Mengapa Pengadaan Barang dan Jasa Sangat Rawan?
Sektor
pengadaan merupakan penyumbang kasus korupsi terbesar yang ditangani oleh
instansi penegak hukum di Indonesia. Hal ini terjadi karena proses PBJ
melibatkan discretionary power (kewenangan mengambil keputusan) yang
sangat besar, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga evaluasi tender.
Ketika
seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
memiliki benturan kepentingan, mereka bisa "mengatur" agar seluruh
tahapan tersebut mengarah dan memenangkan satu perusahaan tertentu. Ini adalah
bentuk ketidakadilan yang merampok hak masyarakat untuk mendapatkan hasil
pembangunan yang berkualitas.
Modus Operandi dan Bentuk Nyata di Lapangan
Benturan
kepentingan tidak selalu terang-terangan. Banyak yang dibungkus dengan sangat
rapi. Berikut adalah beberapa bentuk nyata yang sering terjadi:
- Nepotisme
Terselubung (Koneksi Keluarga): PPK atau
anggota Pokja memenangkan perusahaan milik istri, suami, anak, paman, atau
saudara kandungnya. Untuk menyamarkan hal ini, biasanya nama pemilik
perusahaan di akta notaris dipinjam dari nama orang lain (nominee).
- Persekongkolan
atau Afiliasi Bisnis: Pejabat pengadaan secara
diam-diam memiliki saham atau menjadi komisaris tidak resmi di perusahaan
yang ikut tender.
- Balas Budi
Politik (Politik Balas Jasa): Memenangkan
perusahaan milik "tim sukses" atau donatur kampanye kepala
daerah. Ini sering terjadi di tingkat pemerintah daerah di mana birokrasi
ditekan oleh pejabat politik untuk memenangkan vendor tertentu.
- Rangkap
Jabatan (Post-Employment/Revolving Door):
Seorang konsultan perencana proyek yang juga bertindak (atau berafiliasi)
dengan kontraktor pelaksana. Atau mantan pejabat yang baru pensiun bulan
lalu, tiba-tiba menjadi direktur perusahaan vendor yang memenangkan tender
di instansi lamanya.
- Jebakan
Gratifikasi (Hubungan Timbal Balik): Vendor yang
sebelumnya rajin memberikan tiket liburan, parsel mewah, atau mentraktir
pejabat, otomatis menciptakan ikatan emosional. Saat tender tiba, pejabat
tersebut merasa "tidak enak" (ewuh pakewuh) dan akhirnya
memberikan keistimewaan pada vendor tersebut.
Dasar Hukum Larangan Benturan Kepentingan dalam PBJ
Negara
telah membentengi proses pengadaan dengan aturan yang sangat ketat. Larangan
mengenai benturan kepentingan secara spesifik diatur dalam:
- Peraturan
Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Dalam Pasal 7
disebutkan secara tegas bahwa semua pihak yang terlibat dalam PBJ harus
mematuhi etika pengadaan, salah satunya: "Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak
sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa." Perpres ini bahkan
mendefinisikan secara spesifik siapa saja yang dianggap memiliki benturan
kepentingan, termasuk larangan konsultan perencana menjadi konsultan
pengawas pada pekerjaan yang sama.
- Undang-Undang
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Pasal 42 hingga Pasal 43 secara khusus mewajibkan pejabat pemerintahan
untuk mendeklarasikan apabila dirinya memiliki potensi benturan
kepentingan dan dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan tersebut.
- Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Jika benturan
kepentingan ini berujung pada kerugian keuangan negara atau suap-menyuap,
maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 12 huruf
i UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 12 huruf i secara eksplisit mengancam pidana
bagi pegawai negeri yang langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, padahal pada saat yang sama ia
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dampak Mengerikan: Saat Kualitas Dikorbankan
Benturan
kepentingan bukanlah sekadar pelanggaran administratif; dampaknya menghancurkan
hajat hidup orang banyak.
- Infrastruktur
Berbahaya dan Kualitas Rendah: Karena
perusahaan menang bukan karena kompetensi melainkan koneksi, mereka sering
kali mensubkontrakkan kembali proyek tersebut atau menurunkan spesifikasi
material (misalnya, semen dikurangi, besi diperkecil). Hasilnya? Jembatan
yang baru setahun dibangun ambruk, atau aspal jalan yang hancur setelah
dua kali hujan.
- Pemborosan
APBN (Inefisiensi): Proses tender kehilangan
esensinya untuk mencari harga terbaik. HPS sering kali di-markup
(digelembungkan) untuk mengakomodasi keuntungan perusahaan
"titipan" tersebut.
- Matinya
Persaingan Usaha Sehat:
Perusahaan-perusahaan profesional dan berintegritas menjadi enggan
mengikuti tender pemerintah karena merasa prosesnya sudah
"diatur" sejak awal. Hal ini mematikan iklim investasi dan
bisnis lokal.
Cara Mencegah dan Mitigasi: Memutus Mata Rantai
Menghilangkan
benturan kepentingan menuntut perubahan sistem dan penguatan integritas
individu. Berikut adalah langkah mitigasinya:
- Deklarasi
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest Declaration):
Setiap pihak yang terlibat dalam kepanitiaan tender wajib menandatangani
Pakta Integritas dan Form Deklarasi. Jika di tengah jalan diketahui ada
keluarganya yang ikut tender, pejabat tersebut wajib mundur dari
kepanitiaan.
- Digitalisasi
Maksimal (E-Procurement dan E-Katalog): Mengurangi
pertemuan tatap muka antara vendor dan panitia. Sistem e-purchasing
dan e-katalog LKPP didesain agar rekam jejak digital terpantau, mengurangi
ruang untuk negosiasi gelap di bawah meja.
- Audit dan
Pengawasan Silang: Memaksimalkan peran Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk mereviu HPS dan
dokumen pemilihan sebelum tender ditayangkan.
- Optimalisasi
Sistem Pelaporan (Whistleblowing System):
Harus ada jaminan keamanan bagi pihak internal (pegawai) maupun eksternal
(peserta tender yang kalah secara tidak adil) untuk melaporkan indikasi
persekongkolan tanpa takut diintimidasi.
- Penguatan
Nilai Moral: Sama halnya dengan gratifikasi, kembali
kepada prinsip dasar agama dan etika. Mengambil keuntungan di atas
penderitaan rakyat, atau mencurangi timbangan kualitas proyek negara,
adalah dosa besar yang mencederai amanah Tuhan.
Kesimpulan
Benturan
kepentingan dalam pengadaan adalah akar dari segala kebobrokan infrastruktur
dan buruknya layanan publik. Ia bermula dari ketidakmampuan seorang pejabat
memisahkan mana dompet pribadi dan mana brankas negara.
Sebagai
masyarakat, kita berhak mengawasi pembangunan di sekitar kita. Kepada para
aparatur negara: Beranikan diri untuk mundur selangkah dari kepanitiaan jika
Anda menyadari ada benturan kepentingan. Mundur bukanlah tanda kelemahan,
melainkan bukti nyata keberanian menjaga integritas. Tender yang bersih akan
menghasilkan pembangunan yang kokoh, dan pembangunan yang kokoh adalah warisan
terbaik bagi anak cucu kita.
Pangkalpinang
3
Juli 2026
Penilaian Pembaca
Seberapa bermanfaat tulisan ini bagi Anda?
Tanggapan Pembaca (1)
Masuk dulu untuk ikut menanggapi tulisan ini.
Ade Sukiran 9 Juni 2026
Bu sekjen apa kabar? Sehat?