Korupsi Nyawa dan Baja: Mengupas Tuntas Delik "Perbuatan Curang" dalam Proyek Pemerintah
Amarullah M. Zawawi
Tigis Artikel · 13 Juli 2026
Korupsi Nyawa dan Baja: Mengupas Tuntas Delik
"Perbuatan Curang" dalam Proyek Pemerintah
Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi
Seri kelima dari 7 kelompok tindak pidana korupsi
menurut Undang-Undang, yaitu Perbuatan Curang.
Jika Suap-Menyuap beroperasi di bawah meja, dan
Benturan Kepentingan bermain di ranah wewenang, maka Perbuatan
Curang beroperasi langsung di lapangan, di atas aspal yang kita
injak, dan di bawah atap gedung tempat anak-anak kita belajar.
Dalam kacamata hukum antikorupsi di Indonesia,
"Perbuatan Curang" bukanlah sekadar kebohongan administratif. Ia
adalah kejahatan yang memanipulasi spesifikasi, mengurangi kualitas, dan pada
titik ekstremnya, mengorbankan keselamatan dan nyawa manusia demi margin
keuntungan yang tidak sah.
Definisi dan Konstruksi Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas
UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan
perbuatan curang secara spesifik pada Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h.
Hukum merumuskan delik ini dengan subjek yang
sangat spesifik, yaitu:
- Pemborong,
ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau
keselamatan negara.
- Pengawas
bangunan atau pengawas penyerahan barang yang sengaja
membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi.
- Rekanan
TNI/Polri yang melakukan kecurangan dalam penyerahan
barang keperluan institusi keamanan tersebut.
Ancaman pidananya tidak main-main: pidana penjara
paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda hingga Rp 350 juta.
Jika pelakunya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pasal 12),
ancamannya melonjak menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4
tahun.
Anatomi Kecurangan: Bagaimana Modus Ini Bekerja?
Korupsi jenis ini terjadi pada fase pelaksanaan dan serah terima dalam
siklus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Berdasarkan data historis dan kajian
penindakan KPK, sektor infrastruktur dan PBJ selalu menjadi penyumbang kasus
korupsi terbesar.
Modus operandinya sangat teknis dan terukur:
Downgrading Spesifikasi Material (Pengurangan
Volume): Kontrak mensyaratkan penggunaan besi tulangan
berdiameter 12 mm, namun di lapangan yang dipasang adalah besi banci berdiameter 10 mm. Atau, kontrak meminta beton
mutu K-300, tetapi yang dicor adalah mutu K-225 yang lebih murah dan rapuh.
Manipulasi Laporan Progres (As-Built Drawing
Palsu): Pemborong melaporkan bahwa proyek telah selesai
100% agar pembayaran dapat dicairkan penuh, padahal secara fisik baru mencapai
80%.
Kolusi Segitiga:
Kecurangan ini jarang terjadi secara tunggal. Ia selalu melibatkan
"kebutaan yang disengaja" dari Konsultan Pengawas dan panitia
penerima hasil pekerjaan, yang biasanya sudah diredam dengan kickback atau uang tutup mulut.
Faktualisasi Dampak: Bukan Sekadar Kerugian Uang
Mengapa delik ini memasukkan unsur "membahayakan keamanan orang atau barang"?
Karena dampaknya berdarah.
Kita tidak perlu mencari contoh fiktif. Rentetan
tragedi rubuhnya infrastruktur publik adalah bukti nyata dari delik perbuatan
curang:
Fasilitas Pendidikan: Laporan berbagai lembaga swadaya masyarakat dan temuan aparat hukum
sering kali menyoroti kasus rubuhnya atap sekolah negeri yang baru
direhabilitasi. Pengurangan volume rangka baja ringan atau penggunaan semen
yang tidak sesuai takaran membuat bangunan rapuh. Ketika angin kencang atau
hujan lebat datang, atap tersebut menimpa siswa. Ini bukan sekadar kerugian
negara, ini adalah percobaan pembunuhan terencana akibat keserakahan.
Infrastruktur Jalan dan Jembatan: Kasus jalan aspal yang baru diresmikan namun sebulan kemudian sudah
hancur dan berlubang adalah pemandangan klasik. Ketebalan aspal (hotmix) yang dikurangi
dari 5 cm menjadi 3 cm mempercepat kerusakan, memicu kecelakaan lalu lintas,
dan menghancurkan efisiensi jalur logistik daerah.
Ekosistem Pencegahan: Modernisasi dan Tanggung
Jawab Absolut
Kecurangan di lapangan terjadi karena adanya ruang
gelap antara kontrak di atas kertas dan eksekusi di lapangan. Untuk memberangus
perbuatan curang, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara pengawasan
konvensional.
Pemanfaatan Ekosistem Digital Pengadaan: Memaksimalkan e-purchasing melalui e-Katalog
secara paripurna. Sistem yang tersentralisasi meminimalkan manipulasi
spesifikasi di tingkat daerah karena standar barang dan harga sudah terkunci
dalam sistem nasional.
Otentikasi Dokumen dan Tanggung Jawab Hukum: Di sinilah pentingnya pengikatan sistem administrasi pemerintahan yang
tidak bisa disangkal (non-repudiation). Penggunaan Tanda
Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, seperti yang diterbitkan oleh BSrE
(Balai Sertifikasi Elektronik), bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
rekanan, memastikan bahwa seluruh persetujuan spesifikasi, adendum, dan laporan
kemajuan tercatat secara sah dan mengikat. Tidak ada lagi pihak yang bisa
berdalih bahwa tanda tangannya dipalsukan ketika diaudit.
Audit Forensik Konstruksi: Melibatkan auditor independen dan ahli struktur bangunan (bukan sekadar
pemeriksa laporan keuangan) sebelum serah terima akhir pekerjaan. Beton harus
diuji core drill, besi harus diukur menggunakan jangka
sorong, untuk membuktikan kesesuaian antara barang dan kontrak.
Kesimpulan
Perbuatan curang dalam pengadaan bukan sekadar
kejahatan kerah putih (white-collar crime). Ini adalah kejahatan yang
mempertaruhkan kualitas peradaban dan keselamatan publik. Setiap milimeter
aspal yang dikurangi, setiap gram semen yang disunat, adalah bentuk
pengkhianatan terhadap tanggung jawab yang diberikan negara.
Sebagai aparatur, integritas kita diuji tidak hanya
pada saat merencanakan anggaran, tetapi juga pada keberanian kita untuk menolak
menekan tombol 'approve' atau menandatangani
dokumen serah terima, jika bangunan di depan mata kita dibangun di atas pondasi
kebohongan.
Pangkalpinang
13 Juli 2026
Penilaian Pembaca
Seberapa bermanfaat tulisan ini bagi Anda?
Tanggapan Pembaca (8)
Masuk dulu untuk ikut menanggapi tulisan ini.
Sjahdinu Miraza 16 Juli 2026
Artinya bisa apa aja kalok bang deni komen
Ramdhani 11 Juni 2026
Artinya apaan bang,,,??
Ramdhani 11 Juni 2026
Nampak cemas barang abang yang baju coklat tuuh
Ramdhani 11 Juni 2026
Test,, 1st hierarrki
Zulthyar Nasution 11 Juni 2026
Bisaan...sebagai wibu bau bawang, salutlah pada mang inux, nyamar jadi ceo, padahal beliau author lagendaris...teruskan karyamu mang, sugan we best seller deui...
Amarullah Zawawi 11 Juni 2026
Rispek lah sama tim humas, narasi deskriptifnya sangat menggoda..ahayyy ;)
Denny Herlyn 11 Juni 2026
🎵 Thats what friend are for...🎶 🧢🤗
Sjahdinu Miraza 11 Juni 2026
test komentar