Pengkhianatan di Jantung Birokrasi: Mengupas Tuntas Delik "Penggelapan dalam Jabatan"
Amarullah M. Zawawi
Tigis Artikel · 17 Juli 2026
Pengkhianatan di Jantung Birokrasi: Mengupas Tuntas
Delik "Penggelapan dalam Jabatan"
Oleh: Amar MZ -Penyuluh
Antikorupsi
Sering dijumpai berbagai bentuk kejahatan finansial
yang merugikan negara. Jika suap-menyuap ibarat transaksi gelap yang terjadi di
bawah meja antara dua pihak, dan pemerasan adalah perampokan bersenjatakan
kewenangan, maka Penggelapan dalam Jabatan adalah
bentuk pengkhianatan paling 'intim' di dalam sebuah organisasi. Ini adalah
kejahatan "orang dalam" (inside job). Pelakunya
tidak perlu mendobrak brankas atau merusak gembok, karena negara sendirilah
yang telah memberikan kunci brankas tersebut kepadanya dengan penuh rasa
percaya.
Tindak pidana ini adalah wujud nyata dari pepatah
"pagar makan tanaman." Seorang aparatur yang disumpah untuk menjaga
amanah, mengelola anggaran, atau memelihara aset negara, justru menggunakan
akses istimewa yang dimilikinya untuk menggerogoti kekayaan negara secara
diam-diam. Artikel ini akan membedah secara mendalam konstruksi hukum, aspek
psikologis, modus operandi yang berakar pada realitas saat ini, serta strategi
sistemik untuk memberantas penggelapan dalam jabatan.
Psikologi Penggelapan: Mengapa "Orang
Baik" Bisa Mencuri?
Sebelum kita masuk ke ranah hukum, kita harus
memahami anatomi psikologis dari delik ini. Kriminolog terkemuka, Donald R.
Cressey, merumuskan fenomena ini dalam teori Fraud Triangle
(Segitiga Kecurangan). Penggelapan dalam jabatan hampir selalu dipicu oleh
bertemunya tiga elemen mematikan:
Tekanan (Pressure): Selain
tekanan dari luar bisa dirinya juga pelaku dihadapkan pada tekanan finansial
pribadi yang tidak bisa diceritakan kepada orang lain (non-shareable financial problem). Ini bisa berupa
hutang pinjaman online (pinjol) yang menumpuk, gaya
hidup hedonis (tuntutan flexing di media
sosial), atau kecanduan judi online yang saat ini
menjadi epidemi di berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara.
Peluang (Opportunity): Ini
adalah jantung dari penggelapan dalam jabatan.
Pelaku memiliki akses langsung terhadap uang, aset, atau pembukuan, dan ia
menyadari bahwa sistem pengawasan internal instansinya lemah atau mudah
dimanipulasi.
Rasionalisasi (Rationalization): Ini
adalah bisikan setan yang melegitimasi kejahatan. Pelaku tidak menganggap
dirinya pencuri. Mereka membenarkan perbuatannya dengan dalih: "Saya hanya meminjam, nanti akan saya kembalikan,"
atau "Gaji saya terlalu kecil dibandingkan beban kerja saya, ini
adalah hak saya yang tertunda," atau "Semua
orang di kantor ini juga melakukannya."
Rasionalisasi inilah yang membuat penggelapan dalam
jabatan sering kali dilakukan secara berulang-ulang hingga akhirnya menjadi
lubang hitam yang terlalu besar untuk ditutupi.
Konstruksi Hukum: Tiga Wajah Penggelapan dalam
Jabatan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, delik penggelapan dalam jabatan tidak hanya menyoal tentang
"mengambil uang". Undang-undang merumuskannya ke dalam tiga bentuk
perbuatan utama yang menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara:
Penggelapan Uang
atau Surat Berharga (Pasal 8)
Pasal ini menjerat pegawai negeri yang ditugaskan
menyimpan uang atau surat berharga milik negara, yang sengaja menggelapkan
uang/surat berharga tersebut, atau membiarkan uang/surat tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain. Hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, yakni
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, serta denda 150 juta hingga 750 juta. Esensi dari pasal ini adalah
penyalahgunaan tugas penyimpanan.
Pemalsuan Buku dan
Daftar Administrasi (Pasal 9)
Koruptor menyadari bahwa setiap sen uang negara
harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, tindak penggelapan selalu diikuti
dengan tindakan manipulasi data. Pasal 9 secara spesifik mempidana pegawai
negeri yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus
diperuntukkan untuk pemeriksaan administrasi. Ancaman hukumannya adalah penjara
1 hingga 5 tahun dengan denda 50-250 juta. Mengubah angka pengeluaran,
menciptakan daftar hadir fiktif untuk pencairan honor, atau merubah neraca kas
adalah bentuk nyata dari delik ini.
Penghancuran dan
Penyembunyian Barang Bukti (Pasal 10)
Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku sering
kali menghilangkan barang bukti. Pasal 10 mempidana pegawai negeri yang
menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau
membuktikan sesuatu di hadapan pejabat yang berwenang. Ini termasuk membakar
kuitansi asli, menghapus data digital dari server pemerintah,
atau merusak dokumen serah terima barang. Ancaman hukumannya adalah pidana
penjara 2 hingga 7 tahun dengan denda 100-350 juta.
Anatomi Modus Operandi di Dunia Nyata
Jika kita melihat data penindakan dari Kejaksaan,
Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), modus operandi penggelapan
dalam jabatan terus berevolusi, namun polanya tetap berpusat pada eksploitasi
celah administrasi. Berikut adalah contoh-contoh faktual terkini yang sering
terjadi di birokrasi kita:
Fenomena SPPD
Fiktif
Ini adalah modus paling klasik namun paling sering
di berbagai level instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Pejabat atau
pegawai membuat laporan seolah-olah melakukan perjalanan dinas ke luar kota
selama beberapa hari. Mereka memalsukan boarding pass maskapai
penerbangan, membuat stempel hotel palsu, dan melampirkan kuitansi taksi
fiktif. Uang harian dan biaya akomodasi dicairkan dari kas negara dan masuk ke
kantong pribadi, padahal secara faktual, pegawai tersebut sama sekali tidak
pernah beranjak dari kotanya. Pemalsuan dokumen administrasi ini dengan
sempurna memenuhi unsur Pasal 9 sekaligus Pasal 8 UU Tipikor.
Manipulasi dan
Penggelapan Dana Desa
Sejak bergulirnya program Dana Desa, triliunan
rupiah uang negara mengalir langsung ke tingkat desa. Sayangnya, karena
kapasitas tata kelola keuangan di beberapa desa masih lemah, ini menjadi ladang
subur penggelapan. Contoh faktual yang marak ditangani aparat penegak hukum
adalah seorang Kepala Desa (atau bendahara desa) yang mencairkan Dana Desa dari
bank, namun uang tersebut tidak disalurkan untuk proyek pembangunan yang
direncanakan. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang
pribadi, membeli kendaraan pribadi, atau dalam beberapa kasus yang miris,
dihabiskan untuk bermain judi slot online. Untuk
mengelabui inspektorat, mereka memalsukan stempel toko bangunan dan membuat
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif seolah-olah semen dan besi telah
dibeli.
Penggelapan Uang
Setoran Pajak dan Retribusi
Modus ini banyak terjadi pada petugas pungut di
lapangan atau bendahara penerimaan. Petugas memungut retribusi pasar, pajak
hotel, atau pajak kendaraan bermotor dari masyarakat. Masyarakat menerima
kuitansi atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang terkesan sah. Namun, uang tersebut
tidak pernah disetorkan oleh oknum petugas ke Kas Daerah atau Kas Negara.
Mereka justru memanipulasi daftar penerimaan atau menghancurkan salinan
kuitansi (carbon copy) yang seharusnya menjadi bukti setoran
(memenuhi unsur Pasal 10 UU Tipikor). Kasus seperti ini sangat melukai
kepercayaan publik, karena masyarakat merasa telah taat membayar kewajibannya
pada negara, namun uangnya dirampok oleh oknum penjaga pintu tol birokrasi.
Efek Domino: Kerusakan yang Jauh Lebih Besar dari
Nilai Rupiah
Dampak dari penggelapan dalam jabatan jauh
melampaui kerugian finansial yang tercatat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Kejahatan ini menciptakan "efek domino" yang menghancurkan
integritas organisasi dari dalam:
Budaya Organisasi
yang Toksik: Ketika seorang pimpinan atau atasan melakukan penggelapan, mereka pasti
membutuhkan bantuan bawahan untuk merapikan administrasi palsu. Bawahan dipaksa
atau ditekan untuk ikut serta menandatangani kuitansi kosong atau memanipulasi file Excel. Hal ini memaksa orang yang awalnya jujur
menjadi bagian dari sindikat korupsi demi menyelamatkan karirnya.
Kelumpuhan
Pelayanan Publik: Uang yang digelapkan adalah uang yang seharusnya digunakan untuk
membiayai operasional rumah sakit, memperbaiki infrastruktur, atau menyalurkan
bantuan sosial. Ketika kas instansi defisit karena dikuras dari dalam, kualitas
pelayanan kepada masyarakat akan terjun bebas.
Kehancuran
Kepercayaan (Trust Deficit): Birokrasi berdiri
di atas fondasi kepercayaan publik. Ketika terungkap bahwa aparaturnya justru
menjarah kas yang dititipkan kepadanya, masyarakat akan bersikap apatis, enggan
membayar pajak, dan kehilangan rasa hormat terhadap institusi negara.
Menutup Celah: Strategi Pemberantasan dan
Modernisasi
Memberantas penggelapan dalam jabatan tidak bisa
hanya dengan mengandalkan ancaman hukuman penjara. Selama celah administrasi
masih terbuka lebar, niat buruk akan selalu menemukan jalannya. Pencegahan
harus dilakukan secara sistemik dan struktural:
Digitalisasi
Transaksi Penuh (Cashless Government)
Selama pemerintah daerah atau kementerian masih
mengizinkan pencairan dana tunai (cash) dalam jumlah
besar untuk keperluan operasional, risiko penggelapan akan selalu tinggi. Penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau sistem pembayaran cashless
yang terintegrasi langsung dengan perbankan akan meninggalkan jejak digital
yang tidak bisa dihapus. Uang tidak lagi singgah di laci bendahara, melainkan
langsung berpindah dari kas negara ke vendor penyedia jasa.
Pengawasan Waktu
Nyata (Real-Time Auditing)
Auditing konvensional sering kali bersifat post-factum (dilakukan di akhir tahun anggaran setelah
uang hilang). Pemerintah harus beralih pada audit berbasis teknologi (Continuous Auditing) di mana sistem perangkat lunak
akan secara otomatis memberikan peringatan (red flag) jika ada
anomali pencairan dana atau ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi
pengeluaran di hari yang sama.
Rekonsiliasi Silang
Data Eksternal
Untuk memberantas modus SPPD fiktif atau kuitansi
palsu, sistem keuangan pemerintah harus terkoneksi langsung dengan sistem
eksternal (seperti sistem ticketing maskapai
nasional atau sistem database perhotelan). Dengan
demikian, jika ada klaim tiket pesawat, sistem akan memverifikasi keaslian
manifes penumpang secara otomatis tanpa perlu campur tangan manusia.
Kesimpulan
Penggelapan dalam jabatan adalah bentuk korupsi
yang paling pengecut, karena ia menikam dari belakang. Ia memanfaatkan rasa
percaya dan wewenang yang mulia untuk memuaskan keserakahan pribadi.
Bagi kita yang berada di dalam sistem pemerintahan,
integritas bukan sekadar kemampuan untuk menolak amplop suap dari pihak luar.
Integritas sejati adalah keteguhan hati untuk tidak mengambil satu sen pun dari
uang yang ada di genggaman kita, meskipun tidak ada satupun mata manusia yang
mengawasi, dan meskipun sistem memungkinkan kita untuk melakukannya. Karena
pada akhirnya, kehormatan seorang aparatur tidak diukur dari seberapa besar
kekuasaan yang dipegangnya, melainkan dari kemampuannya untuk mengendalikan
dirinya sendiri saat ia berkuasa.
Pangkalpinang
17 Juli 2026
Penilaian Pembaca
Seberapa bermanfaat tulisan ini bagi Anda?
Tanggapan Pembaca (2)
Masuk dulu untuk ikut menanggapi tulisan ini.
Ade Sukiran 11 Juni 2026
test juga
Sadur 11 Juni 2026
Test